Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman. Dua tersangka itu atas nama ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/4/24).
Baca Juga: Polisi Sebut Galih Loss Buat Video Dengan Bantuan Rekannya
Dijelaskan Karopenmas, Interpol menerbitkan red notice usai dua orang tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik Polri. Padahal, pemanggilan telah dilayangkan dua kali dan hanya diwakilkan kuasa hukum.
Karopenmas menambahkan, untuk proses selanjutnya, Polri masih menunggu respon dari Interpol Lyon, Prancis, agar kedua tersangka menjadi buronan internasional.
“Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan. Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini,” ungkap Karopenmas.
(ay/hn/nm)