Tribratanews.polri.go.id - Barelang. Kepolisian akhirnya telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka dalam bentrokan yang terjadi saat upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau. Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa Kepolisian mengamankan delapan orang dari kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/9/23). Dari delapan orang tersebut, Polisi menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.
"Delapan yang diamankan. Tersangka 7, itu sudah pasti dan sudah dibuat surat penangkapan dan dijadikan tersangka," jelas Kasi Humas, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/9/23).
Baca Juga: Polisi Periksa 9 Saksi di Kasus Kebakaran Kantor Kemenag Sentani
Ia mengungkapkan bahwa ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan aparat. Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti hingga ketujuh orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka.
"Ada yang bawa golok, bom molotov. Jelas-jelas penindakan itu dilakukan tidak sembarang tangkap. Artinya kita sudah punya buktinya, sudah dideteksi," tutupnya.
(my/pr/nm)