Jaringan Narkotika Sumatera - Jawa, Sepasang Suami Istri Berhasil Ditangkap Polisi di Surabaya

20 December 2023 - 18:00 WIB
kabarjawatimur

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus jaringan Narkotika Sumatera-Jawa dengan barang bukti sabu sebanyak 142.839 gram yang dibawa pasangan suami istri (Pasutri).

Dalam kasus tersebut tersangka utama berinisial MT (30) dan istrinya PR (28) asal Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra Utara.

Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., menjelaskan, pada Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya.
Baca Juga: KPU DKI Siap Dampingi Pemilih ODGJ di Pemilu 2024

Serta lokasi kedua, pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Tawes Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan Sumatra Utara, mereka diamankan petugas.

“Mereka kita bekuk berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tindakan kepolisian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 01.00 WIB di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro,” ujar Kapolda Jatim, dilansir dari kabarjawatimur, Rabu (20/12/23).

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MT dan istrinya RT, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik teh china warna hijau berisi narkotika jenis sabu,dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisiNarkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1.177,31 gram.

Selanjutnya, berdasarkan keteranga dari tersangka, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan Sumatera Utara untuk melakukan tindakan kepolisian dirumah kontrakan Jalan Tawes Kab. Asahan dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram.

“Pengakuan MT, tersangka mendapat perintah dari K(DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 185 kemasan teh china berisi sabu dan 14 bungkus ekstasi di Pesisir Pantai depan Wihara Asahan Kota Tanjung Balai,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya tersangka MT mendapatkan perintah dari K (DPO) menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

MT dan istrinya berangkat ke kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika. Kemudian atas perintah dari K, tersangka meranjau 14 bungkus plastik berisi ekstasi di Palembang, dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau narkotika jenis sabu di Surabaya.

Pertama sebanyak 20 bungkus paket teh cina warna kuning di halaman luar RS Surabaya dan yang kedua 29 bungkus teh cina warna kuning di halaman parkir RS Surabaya.

“Sebagai kurir narkoba, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 200.000.000 dari 2 kali pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya,” jelasnya.

Untuk pengiriman saat ini belum mendapatkan komisi dan barang sudah disita petugas berupa, Teh china warna merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 144.016 gram, Uang tunai Rp. 3.400.000 diduga uang Operasional, 2 buah ATM, buku tabungan dan Mobil Toyota Innova warna silver Plat B 1462 PKT.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment