Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Dua warga asal Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Mereka kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kg.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH., menjelaskan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dapat dibekuk bertempat di Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
“Peran keduanya, menguasai dan mengedarkan narkoba yang mereka beli dari Lintang,” jelas Kabid Humas didampingi Kasubdit I AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, M.H, saat konferensi pers, di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Selasa (11/10/22).
Sementara itu, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, M.H, menambahkan kedua pelaku ini merantau dari lintang dan menjadi pedagang daging ayam hampir dua bulan terakhir di Pasar Minggu. Keduanya, tergiur dengan keuntungan yang berlipat. Kedua kemudian banting strik menjual ganja dengan cara patungan membeli dari seseorang di Lintang.
“Barang yang sudah laku terjual sebanyak 1 ons. Mereka menjual dengan harga Rp500 ribu,” jelasnya.
Sumber : www.bengkulutoday.com
(af/hn/um)