Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jateng berhasil mengamankan dua warga asal Demak dan Semarang atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka tersebut berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.
Awalnya petugas Ditreskrimsus menemukan adanya counter Handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit. Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter Handphone lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual Handphone tidak terdapat label SDPPI.
"Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: IKN Diklaim Bakal Jadi Kota Netral Karbon Pertama di Indonesia
Kombes. Pol. Dwi Subagio mengatakan dalam menjalankan aksi, kedua tersangka menjual Handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat 1 bulan garansi tidak berlaku.
“Handphone baru yang dijual tersangka adalah Handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone. Handphone tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta. Lalu Handphone tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta," jelasnya.
"Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp. 259.500.000,- ," tambahnya.
(bg/hn/um)