Tribratanews.polri.go.id - Perempuan berinisial RF (32), warga Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, diamankan. Di karenakan menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal di kiosnya, Jalan Sutomo.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H. Simalango, S.H.,menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat. Perihal adanya penjualan miras di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di kiosnya,” jelas Kapolsek Tanjung Redeb .
Dari hasil penangkapan itu kepolisian mengamankan 33 botol miras. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Kapolsek Tanjung Redeb.