Tribratanews.polri.go.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan dua pemuda penjual obat keras tanpa ijin. Pelaku berinisial, AP (27 tahun) dan EM (26 tahun) ditangkap di dua tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, AP diamankan di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/22) lalu. Sedangkan, EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum'at (18/11/22) lalu.
Baca juga : Polres Garut Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu
“Dari hasil penangkap dua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP, berupa 4 ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI. Lalu dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam,” jelas AKP Yudi Wahyudi, Senin (21/11/22).
(af/hn/um)