Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Perlu melibatkan semua pihak dalam memberantas penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan tempat PETI berlangsung. Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen. Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Mulia Prianto di Polda Jambi, Minggu (4/12/22).
Menurut Kombes. Pol. Mulia Prianto, dalam kasus PETI para pelaku (pemodal) menggunakan masyarakat daerah sebagai pekerja. Sehingga sangat riskan dilakukan penindakan. Apalagi, masyarakat daerah di lokasi PETI merupakan masyarakat yang sangat rentan dijadikan tameng oleh pemodal. Karena ini menyangkut masalah ekonomi.
Baca juga : Polisi Berhasil Evakuasi Penambang yang Tertimbun Longsor di Gunung Botak Maluku
“Tindak pidana ini juga sangat terorganisir, terstruktur dan masif yang memungkinkan adanya keterlibatan oknum penegak hukum, instansi pemerintah, dan lainnya. Makanya, penindakan aktivitas PETI ini perlu strategi khusus dan dilakukan secara komprehensif melibatkan semua pihak terkait," ungkap Kabid Humas.
Kombes. Pol. Mulia Prianto mengatakan, strategi penanganan PETI diantaranya melakukan penguatan kondisi masyarakat, agar tidak mudah ikut dalam kegiatan PETI dan mendukung langkah pemerintah. Kemudian memutus mata rantai penjualan hasil PETI.
(bg/hn/um)