Kapolda Maluku Turunkan Tim Untuk Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Ambon

2 August 2023 - 21:16 WIB
Foto: iNews

Tribratanews.polri.go.id – Ambon. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus melakukan pengembangan kasus viralnya penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kota Ambon. Pelaku yang diketahui anak Ketua DPRD Ambon sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. M. Roem Ohoirat., mengatakan, dalam perkara ini Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., telah menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar kasus ini segera bisa dituntaskan.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” ujarnya, dilansir dari iNews, Selasa (1/8/23).

Kombes. Pol. M. Roem Ohoirat mengungkapkan saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

Baca Juga:  Rencana "Shutdown" 191.995 Ponsel IMEI Ilegal, Polri akan Cari Cara agar Tak Timbulkan Kepanikan

“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan berumur 18 tahun. Jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” jelasnya.

Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan bisa dikembangkan dengan alat bukti yang ada untuk penerapan pasal ancaman lebih berat.

Menurutnya kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment