Kapolda Metro Jaya: Kasus Keracunan di Bekasi Dipastikan Pembunuhan dengan Racun Pestisida

20 January 2023 - 10:40 WIB
pmjnews.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus keluarga yang ditemukan keracunan di Bekasi, dipastikan merupakan tindak pidana kejahatan pembunuhan. Dari hasil olah TKP dan pengujian labfor, ditemukan fakta sekeluarga tersebut diracun menggunakan racun pestisida.

Baca juga : Kasus Keracunan Sekeluarga, Polisi Sebut Itu Pembunuhan Berencana

“Hasil labfor menyatakan kandungan pestisida sangat beracun dan berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/23).

Irjen. Pol. Mohammad Fadil Imran mengatakan, dari narasi yang dikembangkan, ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar. Sebenarnya yang terjadi itu adalah kasus pembunuhan. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan yang dialami sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dalam peristiwa ini, tiga dari lima orang meninggal dunia.

(bg/hn/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment