Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda NTT membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan impor pakaian bekas dari luar negeri. Penertiban impor pakaian bekas dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Itu instruksi Bapak Presiden Joko Widodo sehingga kita harus menindaklanjuti dengan melakukan penertiban (impor pakaian bekas," jelas Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman victorynews, Kamis (23/3/23).
Baca juga : DPR Dukung Polri Tangkap Pelaku yang Ancam Bunuh Wartawan Teropong News di Sorong
Irjen. Pol. Johanis Asadoma mengatakan bahwa, tim Satgas khusus akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, khususnya di pintu masuk perdagangan seperti pelabuhan dan Bandara.
"Kita tidak bisa kerja sendiri ya, jadi tim pasti berkoordinasi dengan Pelindo, Bea Cukai, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, perbatasan dan seluruh pihak terkait untuk melakukan penertiban impor pakaian bekas yang masuk ke NTT, " ungkap Kapolda.
Jenderal Bintang dua tersebut menegaskan, jika ditemukan tindakan impor pakaian bekas dari luar negeri yang masuk ke NTT maka akan dilakukan penertiban dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak hanya menertibkan impor pakaian bekas dari luar negeri. Polda NTT juga akan menertibkan penjualan pakaian bekas di sejumlah gerai yang ada di NTT. Kami pelajari dulu regulasi turunannya seperti apa. Yang pasti kita akan tertibkan yang impor masuk maupun yang sedang dijual," tutup Kapolda.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara tegas melarang aktifitas impor pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia. Presiden Jokowi ingin melindungi industri dalam negeri, khususnya di bidang tekstil.
(bg/af/pr/um)