Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

30 January 2023 - 11:00 WIB
TEMPO

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dalam kecelakaan lalu lintas, Polisi menetapkan korban tewas mahasiswa UI atas nama M. Hasya Attalah Syaputra (18) sebagai tersangka. Hal itu pun banyak menuai kritikan dari masyarakat dan lembaga lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya pun akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus itu.

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Senin (30/1/23).

Baca juga : Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Audi Sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi di Cianjur

Kapolda menjelaskan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., serta masukan dari berbagai pihak lainnya. Kedepannya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara, tim internal terdiri dari Irwasda, Bidkum, Propam serta Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum danLantas. Bahkan, kita sudah minta Korlantas untuk memanfaatkan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," jelasnya lebih lanjut.

Jenderal Bintang Dua itu pun menambahkan, tim tersebut nantinya akan menindak lanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tutup Mantan Kapolda Jatim itu.

(my/hn/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment