Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan kasus penyelewengan Minyakita di Tangerang sudah naik ketahap penyidikan. Kasus itu diketahui berawal dari operasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sudah naik sidik,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Jakarta, Rabu (19/2/25).
Ia mengungkapkan, perusahaan distributor Minyakita itu tidak memiliki izin edar resmi. Kemudian, SNI perusahaan tersebut sudah mati.
“(SNI mati) tapi tetap dipake, izin edarnya untuk izin edar yang lain,” ungkapnya.
Brigjen. Pol. Helfi menyebut, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena masih dilakukan pendalaman. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pihak terkait lain.
(ay/hn/nm)