Kasus Penipuan Binomo, Polisi Telusuri Aliran Dana Ke Bar Milik Indra Kenz

24 May 2022 - 00:07 WIB

Tribratanews.polri.go.id -  Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.

Adapun Indra Kenz diketahui merupakan pemilik bar bernama Redwolf Bar and Longue di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru," jelas Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menambahkan, kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Diketahui, dalam kasus ini, Vanessa juga ditetapkan sebagai tersangka. Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar itu. 

"Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami," jelas Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

"Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita," jelas Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Diketahui, total ada 7 tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Selain menetapkan Indra Kenz dan Vannesa Khong, polisi menetapkan 5 tersangka lain. Kelima tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN). Lalu, admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim; Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Sumber : nasional.kompas.com

 

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment