Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status proses hukum pengusutan senjata api (senpi) milik Dito Mahendra yang ditemukan di rumahnya.
Baca juga : Polisi Imbau Masyarakat Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan
“Perkara hari Jumat Kemaren sudah digelarkan perkara naik sidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (3/4/23).
Ia menerangkan, mulai hari ini penyidik sudah mulai melakukan langkah-langkah penyidikan. Pemeriksaan para saksi pun akan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan telah dilakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Dalam kasus ini, terdapat sembilan senpi yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Bareskrim. Seluruhnya dinyatakab ilegal.
(ay/pr/um)