Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan 879 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, hingga kini dari ratusan kasus yang ditangani itu, 1.057 tersangka sudah dibekuk.
Baca Juga: Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial AKABRI 1990, Salurkan 3.500 Bansos di Pekanbaru
“Sedangkan jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.821 orang,” ungkap Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (30/10/23).
Ia menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak, yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 549 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 290. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 71 kasus.
(ay/hn/nm)