Tribratanews.polri.go.id - Garut. Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, memproses hukum seorang pelaku yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sudah menimbulkan kerugian negara dari cukai sebesar Rp887 juta.
"Kejaksaan Negeri Garut saat ini sudah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana bea cukai untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan," ujar, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).
Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa tersangka inisial TR yang diketahui memiliki, dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.189.172 batang rokok.
Ia menyebutkan akibat perbuatannya, negara dari sektor bea cukai tembakau mengalami kerugian sebesar Rp887 juta. "Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan," jelasnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan modus tersangka dalam peredaran rokok ilegal itu dengan cara membawa barangnya dari luar kota, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah Garut.
Akibat perbuatannya itu, ia mengatakan, kini tersangka warga Kabupaten Garut itu harus mendekam di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum nanti di persidangan Pengadilan Negeri Garut.
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal itu bermula dari hasil pengembangan yang kemudian berhasil menangkap TR di wilayah Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.
Sulistyadi, mengungkapkan bahwa Tim Kantor Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas menangkap pelaku lain dan asal mula atau pemasok barang rokok ilegal itu.
"Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan rokok ilegal, kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan," jelasnya.
Ia menyampaikan, jajarannya tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyita kendaraan dan isinya yang membawa 1.189.172 batang rokok ilegal.
Selanjutnya ia mengatakan barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dan daerah Jawa Barat yang dinilai memiliki pasar cukup besar karena banyak masyarakat penikmat rokok.
"Jawa Barat ini adalah jumlahnya perokok terbanyak se-Indonesia, sekitar hampir 17 jutaan perokok yang ada di Jawa Barat, jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran," tutupnya.
(fa/hn/nm)
Kejaksaan Negeri Memproses Hukum Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Garut
14 April 2025 - 21:11
WIB
Antaranews
in
Hukum
Sign in to leave a comment