Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Kejaksaan Tinggi Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang menjerat Sekda Kota Kendari dengab inisial RT.
"Kita sudah periksa 9 orang saksi," jelas Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq, seperti dilansir Antaranews.com pada Selasa (14/3/23).
Baca juga : Kapolda Kepri Ajak Warga Waspadai Peredaran Narkoba dengan Bungkus Jajanan
Namun Setiawan tidak merinci siapa dan darimana saja orang-orang yang telah diperik
sa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra. Ia berdalih masih dalam tahap pengembangan kasus tersebut.Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wali Kota Kendari inisial SK untuk diperiksa di Kejati pada 13 Maret 2023, hanya saja mantan wali kota tersebut tidak menghadiri panggilan tersebut.
Lebih lanjut, Setiawan menyebutkan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun dari mantan Wali Kota Kendari terkait ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.
Meski begitu, pihaknya bakal melakukan pemanggilan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK. Namun, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan tersebut dilakukan.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
(fa/af/pr/um)