Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

28 March 2024 - 15:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar.

Pemusnahan itu dilaksanakan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/24).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

"Totalnya mencapai Rp9,3 miliar," ujar Mendag Zulkifli melalui siaran pers.

Baca Juga: Polri Antisipasi dan Cegah Dini Kerawanan Saat Mudik

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," jelas Mendag Zulkifli.

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

"Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang," ujar Dirjen Moga yang turut hadir.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment