Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., berinisial AB terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Adapun penipuan yang dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., menjelaskan AB meminta uang dengan mencatut nama Wamenkumham serta menjanjikan orang tersebut promosi jabatan.
Baca juga : 7.363 Ballpress Dimusnahkan, Penindakan Barang Bekas Dipastikan Berlanjut
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan bakal memanggil AB untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham melaporkan keponakannya sendiri berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporannya, keponakan Eddy dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
(my/af/hn/um)