Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan polisi hari ini (17/1/23) atas dugaan tindak pidana pencabulan santri. Penahanan tersebut dilakukan usai Kiai Fahmi menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Polri Koordinasi Dengan KBRI Atas Penanganan Penyelundupan Senpi Ilegal
“Sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Dirmanto, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).
Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mencecar Kiai Fahmi 84 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi kuasa hukum.
Fahmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB di Polres Jember.
Kiai Fahmi disangkakan Pasal 81-Pasal 82 juncto 76D-76E, termasuk terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 5 tahun penjara.
(ay/af/hn/um)