Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan adalah kejahatan serius karena mengganggu kesejahteraan bangsa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK berkomitmen memperkuat pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait tindak pidana asal lingkungan hidup dan kehutanan dengan membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami membentuk tim gabungan dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait lingkungan hidup dan kehutanan bersama-sama antara penyidik KLHK dengan analis PPATK," ujarnya di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Rasio menjelaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencucian uang adalah salah satu upaya KLHK untuk meningkatkan efek jera dan menyasar penerima manfaat karena dengan melakukan penyidikan tindakan pidana pencucian uang, maka KLHK bisa melakukan follow the money follow the suspect.
Dengan demikian, pelaku utama bisa kami jerat dengan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Dipecat Karena Disebut Lecehkan Penumpang, Polisi Selidiki Laporan Petugas KRL
"Itu adalah langkah yang harus kami lakukan, yaitu meningkatkan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan terutama kepada para penerima manfaat," jelas Rasio.
Menurut dia, langkah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal ini dilakukan secara multidoor untuk mendorong percepatan pemulihan kerugian para korban, baik masyarakat maupun negara. Lebih lanjut Rasio menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami beberapa kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang, baik itu terkait pembalakan liar maupun terkait dengan pertambangan, serta pencemaran dan perusakan lingkungan lainnya.
KLHK sudah mengoordinasikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan itu kepada PPATK. Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
Tim gabungan itu juga melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset. TPPU krusial dilakukan karena perkembangan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi di dalamnya.
(ndt/hn/um)