Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komnas HAM menyatakan tak ada pelanggaran HAM dalam kasus penembakan dokter Sunardi oleh Densus 88. Komnas HAM mendasari kesimpulannya berdasarkan hasil investagasi selama beberapa pekan terakhir.
Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan penembakan terhadap dokter Sunardi sudah dengan pertimbangan matang dan prinsip kehati-hatian. Namun kesimpulan ini bisa saja berubah bila ada bukti baru.
"Sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran HAM. Sepanjang yang kami dalami, kami tidak temukan terjadi pelanggaran HAM. Kecuali ada bukti baru bisa dicek lagi," jelasnya Anam dalam konferensi pers soal hasil investigasi Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi pada Senin (11/4/2022).
Anam menyatakan upaya penangkapan Sunardi sudah memenuhi unsur legalitas. Ia mendapati pihak Densus 88 sudah menunjukkan surat penangkapan kepada Sunardi. Aparat Densus 88 juga mengenakan rompi bertuliskan 'Polisi'. Namun Sunardi tetap melarikan diri.
"Dokter Sunardi melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran, padahal polisi sudah tunjukkan surat penangkapan. Ketika melalui jembatan mobil Sunardi tabrak pesepeda motor. Polisi minta Sunardi berhenti karena tabrak pengguna kendaraan lainnya sampai ada proses penembakan," ujar Anam.
Anam menyebut ada sembilan tembakan yang dilepaskan aparat Densus 88 dalam kejadian itu. Tercatat, empat tembakan berupa peringatan dan lima tembakan mengarah kepada Sunardi. Tapi ia menjamin penembakan itu dilakukan sebagaimana mestinya.
"Proses penangkapan penuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Pertimbangkan aspek kehati-hatian karena ada masyarakat di sekitar kejadian," ucap Anam.