Korban Penyekapan di Jaktim Sempat Disuruh Jual Ginjal

16 July 2024 - 15:36 WIB
Dok. Bid Humas PMJ

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan pengakuan mengejutkan dari pemuda MRR (23) yang menjadi korban penyekapan selama tiga bulan di sebuah kafe bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kepada penyidik, korban mengaku sempat diminta menjual organ tubuhnya.

"Kemudian, dalam pemeriksaan korban, korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Selasa (16/7/24).
Baca Juga: Empat Anggota Terbaik Polri Ikut Seleksi Capim KPK


Ia mengatakan, dari pengakuan korban, uang hasil jual ginjal itu nantinya diminta untuk membayar utangnya kepada pelaku. Korban pun mengaku sudah sempat ke rumah sakit bersama pelaku, namun akhirnya mengurungkan niatnya. 

"Korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit proses penjualan ginjal tersebut, namun tidak jadi," ujarnya. 

Sampai saat ini, ujar Kabid, penyidik masih terus menggali berbagai bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment