Korlantas Polri Permudah Pemohon Layanan Perpanjang SIM

15 July 2022 - 18:48 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Tuntutan masyarakat di era revolusi industri 4.0 yang sekarang meningkat menjadi 5.0 yaitu mendapatkan pelayanan cepat, mudah dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone. Menjawab tuntutan itu, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri bersama RRI Pro 1 Jakarta, Kamis(14/7/22).

Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. 


Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” terang Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment