Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kortastipidkor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Kakortastiiidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, kedua tersangka yang ditetapkan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
"Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," jelasnya, Rabu (19/3/25).
Penetapan tersangka, ujarnya, dilakukan pascapenggeledahan Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/3/25). Dari penggelwdahan itu, disita beberapa dokumen terkait kasus itu.
“Jumlah saksi yang diperiksa 55 orang saksi dan empat ahli,” ujarnya.
(ay/hn/nm)