Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri Bersungguh-sungguh Dalam Mengusut Kasus Korupsi Penyediaan Gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan. Ini menjadi komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Apa lagi kasus gerobak di Kemendag ini berkaitan dengan kepentingan pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkam bantuan pemerintah.
Terkait kasus Korupsi Gerobak UMKM tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 40 Saksi. Kasus korupsi gerobak UMKM yang diusut Bareskrim Polri yaitu di Kemendag pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.
"Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018—2019 pada Kementerian Perdagangan," demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Ramadhan, para saksi yang telah diperiksa Bareskrim Polri sebagian besar merupakan saksi korban yang tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI," kata Ramadhan.
Polri diharapkan dapat cepat menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, serta.menyeret siapa saja yang terlibat dalam pat gulipat gerobak UMKM.