KPAI Akan Berikan Terapi Reproduksi Bagi Anak di Video Asusila

5 June 2024 - 18:22 WIB
Bidhumas Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan korban MR (5) harus mendapatkan pendampingan psikologi yang benar-benar serius. Tidak menutup kemungkinan, apa yang terjadi saat ini akan berdampak bagi masa depannya jika tidak didampingi.

"Perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja kekerasan seksual biasa, tapi kekerasan menyimpang," ungkap Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Rabu (5/6/24).
Baca Juga: KPAI Beberkan Data Kekerasan Anak Sepanjang 2023


Di sisi lain, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut bahwa MR saat ini sudah berada di rumah aman.

"Anak dengan inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak unit pelaksana teknis daerah atau UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman ataupun safe house," jelasnya.

Ditambahkannya, tidak hanya anak MR, tetapi suami dari tersangka R juga berada di rumah aman. Namun, pendampingan psikologi akan dilakukan ke semua keluarga.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment