Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Nilai anggaran proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tersebut mencapai Rp.3,03 triliun.
"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dilansir CNN, Jumat (10/11/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit di Kapuas Hulu
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ujarnya.
Dalam keterangannya ia mengungkapkan dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
Selanjutnya ia menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.
(fa/pr/nm)