Kurang Dari 24 Jam, Polri Ungkap Kasus Tawuran di Taman Sari

20 June 2023 - 11:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kurang dari 24 jam Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi di depan Salon Achoe Jalan Kemenangan V RT 10/04 Kelurahan Glodok Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (17/6/23).

Akibat aksi tawuran tersebut seorang remaja berinisial FH (15) menjadi korban dan Korban menderita luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, peristiwa tawuran tersebut berhasil diungkap kurang dari 1x24 jam dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku sementara 2 orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

"Terdapat 4 pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban diantaranya berinisial RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO)," ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Senin (19/6/23).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tim opsnal reskrim sedang melakukan patroli kewilayahan kemudian menerima aduan dari masyarakat adanya seorang remaja yang menjadi korban akibat peristiwa tawuran dan mendapat perawatan di RS Tarakan.

Berangkat dari informasi tersebut tim opsnal dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan bergerak menuju lokasi dan mencari keterangan dan bukti.

Baca Juga:  BNN Bersama Polda Babel Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,261 Miliar

Tak sampai dari 1x24 jam kami berhasil mengamankan sebanyak 2 pelaku sementara 2 Pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas.

Adapun kedua pelaku yang diamankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban diantaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan, WO (DPO) berperan melukai korban melukai bagian pantat sebelah kanan korban dan RO (DPO) berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa.

Di kesempatan yang sama, Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, para pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda beda.

"Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 4 buah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana.

(sy/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment