Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2022 yang dimulai sejak Kamis, 24 November hingga 7 Desember 2022. Dalam operasi kali ini petugas mengutamakan penindakan tilang secara elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penindakan ini dilakukan untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.
Direktur Lantas Polda Bali, Kombes Pol. Ruminio Ardano menjelaskan, Operasi Zebra yang digelar selama 14 hari ini dalam pelaksanaannya, Polda Bali akan bekerja sama dengan TNI, Jasa Raharja serta Dinas Perhubungan.
Dalam operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif. Bahkan, didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE), baik secara statis maupun mobile.
Baca juga : Kapolda Bali: Keberhasilan Pengamanan KTT G20 Angkat Citra Polri di Mata Dunia
Ditlantas Polda Bali telah mengoperasikan 8 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Untuk penegakkan hukum terdapat 5 prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan.
“Pelanggaran pertama yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan,” tegas Perwira Menengah Polda Bali dikutip balipuspanews.com, Kamis, (24/11/22).
Operasi Zebra Agung 2022 digelar guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun. Kombes Pol. Ruminio Ardano berharap agar situasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas dapat terwujud.
Dirlantas Polda Bali menegaskan kepada seluruh personil yang terlibat Operasi Zebra agar menguasai dan melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur). Terlebih cara bertindak dan sasaran operasi yang telah ditentukan.
(ym/hn/um)