Lemkapi Minta Polda Jabar Percepat Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

11 June 2024 - 14:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polda Jawa Barat agar mempercepat penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan, agar bisa segera bergulir ke pengadilan.

"Kasus ini akan terus menjadi 'bola panas' di tangan kepolisian jika penyidikan tidak cepat dituntaskan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/24).

Ia mengatakan jika penyidikan telah selesai maka berkas bisa segera diserahkan ke kejaksaan agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa membawa tersangka ke hadapan majelis hakim pengadilan.

"Ini juga sesuai dengan prinsip peradilan dilakukan dengan cepat dengan biaya lebih ringan," harap Direktur Edi.

Baca Juga: Polri Pastikan Pengejaran Fredy Pratama di Thailand Semakin Intensif

Lemkapi juga menghargai keseriusan Polda Jabar yang telah menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) saat memeriksa tersangka Pegi.

Menurut Direktur Edi, "Lie detector" atau uji poligraf, dapat dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka Pegi berkata jujur atas keterangan yang disampaikan ke penyidik atau sebaliknya.

"Kita mendukung upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar dengan menggunakan 'lie detector'. Setidaknya alat itu bisa memberikan petunjuk yang kuat apakah Pegi terlibat atau tidak," ujar Direktur Edi.

Hasil uji poligraf akan dianalisa seorang ahli agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi, uji poligraf sudah banyak dilakukan di berbagai negara dunia dan telah menjadi bagian dari pendekatan investigasi ilmiah (scientific investigation) dalam penyidikan kejahatan.

"Kami melihat ini bagian dari keseriusan Polda Jabar dalam mengungkap semua hal yang terkait dalam kasus kematian Vina ini. Kita harapkan keraguan masyarakat bisa terjawab," jelas Direktur Edi.

Sebelumnya, pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi yang telah menjadi buron selama delapan tahun, namun sebagian publik tidak mempercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment