Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Lemkapi yakin bahwa Polri akan bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, terhadap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam kasus pencemaran nama baik.
"Memang itu masyarakat yang melaporkan. Tugas Polri untuk merespons aduan masyarakat. Ada masyarakat dirugikan, ya, tentu tugasnya Polri merespons. Yang penting Polri transparan, profesional," jelas Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, Senin (10/4/23).
Ia mengungkapkan bahwa Polri bakal bertindak sesuai prosedur dalam tahap penyelidikan. Misalnya, menggali fakta dan bukti hingga memeriksa saksi dan korban.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Jalan Baru untuk Mudik Segera Dibuka Tanpa Perlu Tunggu Peresmian
"Intinya, tergantung bukti-bukti yang disampaikan. Kalau ada bukti, ya, silakan jalan. Kalau tidak, ya, hentikan," jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, Edi berpendapat, Polri sebaiknya mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dibandingkan penyelidikan dan penyidikan untuk dibawa ke peradilan. Langkah tersebut dinilai lebih positif.
"Jika dimungkinkan, penyelesaian restorative justice. (Kalau) proses orang karena aduan tidak bagus karena akan dikritik masyarakat. Saya sarankan demikian. Kan, ini (kasus) pencemaran nama baik," tutupnya.
(my/hn/um)