Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Puspom TNI memastikan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam menindak penggunaan pelat dinas palsu oleh oknum masyarakat. Bahkan, sejak 2023 hingga saat ini sufah ada puluhan kasus terkait ditangani.
“Khusus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini 20 perkara,” jelas Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B. Purba dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/24).
Baca Juga: Ahli Nuklir UGM Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Perkara penggunaan palsu sendiri baru saja ditangani usai adanya peristiwa penyerempetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Tersangka PWGA pun kini dilakukan penahanan usai menggunakan pelat dinas TNI palsu.
Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI menyebut, kejadian itu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penggunaan pelat dinas palsu adalah bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat pun diharapkan melapor apabila menemukan kendaraan dengan pelat dinas diduga palsu.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur terhadap tawaran, baik itu oknum yang menjamin atau menjanjikan memberikan fasilitas pelat dinas Mabes TNI, jadi itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
ay/pr/nm)