Mahasiswi Palembang Laporkan Mantan Pacar ke Polda Sumsel Terkait Penganiayaan

25 February 2024 - 10:45 WIB
Rmolsunsel.id

Tribratanews.polri.go.id - Sumsel. Seorang mahasiswa dengan inisial MI (19) warga Sukatani, Sako, Palembang mengalami luka memar di wajah dan tangannya setelah dianiaya mantan pacar.

Diketahui Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kamar salah satu Hotel di Jalan DR M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan pelaku ke SPKT Polda Sumsel Sabtu (24/2/2024). Laporan korban sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/198/II/2024/SPKT POLDA Sumsel dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Kuasa hukum korban, Soeheindra Tamzil mengatakan, antara korban dan terlapor ini teman dekat sekitar 1 tahun, saat kejadian penganiayaan keduanya pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) di hotel A di Jalan DR M Isa sekira pukul 23.00 WIB tiba di hotel kemudian memesan kamar No 236.

Baca Juga: Personel Polda Bali Amankan Pelaksanaan Fundraising Run APAO Congress

"Setelah masuk ke dalam kamar, sekitar 10 menit terjadi cekcok mulut, bermula klien saya meminta kepada terlapor untuk tidak melakukan ancaman secara terus menerus terhadapnya," ungkap Soeheindra Tamzil.

Selanjutnya, setelah cekcok mulut terlapor diduga tidak senang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Klien saya langsung ditendang di pinggang kiri, melemparnya dengan handphone ke bagian muka, serta menamparnya sampai terjatuh ke atas kasur," jelas Soeheindra Tamzil, Sabtu (24/2/24).

Soeheindra Tamzil menambahkan bahwa saat itu terlapor tidak henti melakukan penganiayaan hingga memukul di bagian jidad, melempar dengan kursi plastik.

"Klien saya terbaring lalu ditindih dengan tangan dipegangi, kemudian dicekik leher, tangan kanan lebam akibat digigit, tangan kiri dicengkram kuat dan dipelintir sampai memerah, perut diinjak, bibir atas bawah pecah dipukul dengan benda," ujar Soeheindra Tamzil.

Atas kejadian tindakan kekerasan ini korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, dan alami pusing disertai muntah-muntah.

"Makanya saya berharap dengan melapor ke SPKT Polda Sumsel terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Soeheindra Tamzil.

Menurut Soeheindra, terlapor ini sering melakukan terhadap kliennya.

"Terlapor ini sering meneror teman les, teman kuliah, jadi malam kejadian sebelum terjadi penganiayaan, klien kami ini ingin menyelesaikan permasalahan itu, tetapi ternyata mantan pacarnya ini tidak terima sehingga terjadilah pemukulan hingga tangan digigit," tutup Soeheindra.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment