Menkopolhukam Mahfud MD Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Dugaan Transaksi Janggal Pemilu

19 December 2023 - 18:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan transaksi janggal terkait Pemilu 2024 menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menerangkan, aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut secara keseluruhan karena rawan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu harus diperiksa oleh kejaksaan kalau itu dilaporkan kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian,” ujar Menkopolhukam Mahfud, Selasa (19/12/23).

Baca Juga: Kapolda Babel: Peningkatan Diri Merupakan Kunci Kesuksesan dalam Pengabdian Menjadi Anggota Polri

Ia menyebutkan, PPATK dalam hal ini memang merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk menyelidiki hal-hal seperti itu.

Karena itu, Menkopolhukam Mahfud mengatakan pengusutan lebih lanjut tersebut sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum. Sebab data yang diberikan oleh PPATK tidak hanya terperinci, tetapi juga kredibel.

“Saya ketua satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu. Dan kerja kerja PPATK yang cukup bagus ini menemukan hal-hal seperti itu,” lanjut Menkopolhukam Mahfud.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.

Ia menerangkan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

ndt/hn/nm

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment