Menteri Imipas: 302 Napi Terlibat Peredaran Narkoba Dipindahkan Penahanannya

5 December 2024 - 20:37 WIB
Dokumentasi Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkap data keterlibatan napi di dalam tahanan yang terlibat peredaran narkoba. Para napi itu pun dipindahkan penahanannya ke Nusakambangan.

Para napi itu, ungkap Menteri Imipas, juga akan diperberat hukumannya.

“Sejauh ini data menunjukkan telah ada 302 tahanan yang masuk dalam kategori bandar. Mereka kemudian dipindahkan ke lapas super maximum security Nusakambangan,” ungkap Menteri Imipas, Kamis (5/12/24).

Ia mengungkap, selain itu ada juga belasan pegawai di lembaga pemasyarakatan dicopot lantaran terlibat jaringan narkoba. Sanksi itu dipastikan akan terus diberlakukan bagi para pejabat di lingkungan Imipas yang membantu para bandar narkoba.

“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari pada Kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan). Bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” ujar Menteri Agus.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment