Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selama minggu ketiga bulan November 2022, sebanyak 36 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 49 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.
Baca juga : Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan 4,9 Kg Ganja
"Inilah langkah terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan hingga peredaran barang haram narkoba. Terus dilakukan untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba," jelas Kombes Pol. Supriadi (21/11/22).
Dari penangkapan para tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 187,25 gram, ganja 316,64 gram dan ekstasi 17,5 butir.
"Dari barang bukti setidaknya telah berhasil menyelamatkan setidaknya 1.474 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
(ym/hn/um)