Tribratanews.polri.go.id - Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil meringkus para pelaku sindikat yang mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor yang berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan, pada awalnya, polisi membekuk tiga pelaku yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 k ke tabung gas 12 kg. Kemudian, dalam pengembangannya, dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.
"DIitemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi. Dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain," jelas Kabidhumas, di Kota Bandung.
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Para pelaku, membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp18.000.
"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram. Setiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram, dab empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan modal Rp72.000," terang Kabidhumas.
Selanjutnya, para pelaku menjual gas 12 kilogram ke masyarakat dengan harga Rp120.000. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. "Ada keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut," jelas Kabidhumas.
Gas-gas hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor. "Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp115 juta per bulan keuntungan. Praktek ilegal tersebut telah dilakukan para tersangka sejak Maret 2022,” jelas Kabidhumas.
Negara Dirugikan Rp 8 Milliar, Polda Jabar Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji Subsidi
30 June 2022 - 17:30
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment