Tribratanews.polri.go.id - Batam. Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bengkong telah menggagalkan dan mengamankan seorang pria berinisial AR (27) yang diduga hendak menggelapkan satu unit kendaraan roda dua sahabatnya sendiri. Rabu (2/8) malam.
Satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Jupiter ZCW dengan nomor kendaraan BP 5821 GE hampir digelapkan dengan modus pelaku meminjam motor korban berinisial Y (22) dengan alasan ingin membantu temannya yang kehabisan bensin.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., mengungkapkan bahwa "satu orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor telah kita amankan. Sepeda motor yang digelapkan milik temannya sendiri," Sabtu (5/8/23).
Baca Juga: Polresta Barelang Gerebek Rumah Diduga Lokasi Penampungan PMI Ilegal di Riau
Kronologinya, Pelaku awalnya di rumah korban di kawasan Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai, Rabu (28/7). "Saat itu pelaku meminjam motor korban. Alasannya untuk mengantarkan temannya yang kehabisan bensin motor," kata Aris.
Kemudian, AR berjanji kepada Y akan mengembalikan motor sekitar 1 jam kemudian. Namun, sepeda kendaraan tersebut tak kunjung kembali, dan AR tidak bisa dihubungi sehingga Y memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Mapolsek Bangkong.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, melakukan penangkapan, dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku. "AR kami amankan pada Rabu (2/8/23) malam, sekitar pukul 23.30 WIB," Ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Sejauh ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait alasannya tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan tidak bisa dihubungi.
(pt/hn/nm)