Tribratanews.polri.go.id - Terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang dimulai tanggal 3-16 Oktober nanti, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas Polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE, namun berkat ETLE tugas Polisi jadi terbantu.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” terang Kakorlantas di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/22).
Kakorlantas melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda. “Mainset kita ini harus diubah, bahwa Polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelasnya.
Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE Polisi lalu lintas masih bisa menilang, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi Kepolisian masih ada.
“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Kakorlantas.
Operasi Zebra 2022, Kakorlantas Polri Sebut Tilang Bukan Soal Target, Tapi Bagaimana Masyarakat Bisa Tertib
1 October 2022 - 08:37
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment