Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 31 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi ahli. Total terdapat 20 saksi ahli yang akan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
“Lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli Sosiologi, dan satu ahli Labfor,” ujar Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (24/7/23).
Lebih lanjut Karopenmas menyatakan, selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap Panji Gumilang selaku pemimpin Ponpes Al-Zaytun. Namun, belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan tersebut.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. PG,” jelasnya.
(ay/hn/um)