Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi Ditetapkan sebagai Tersangka

2 June 2022 - 16:36 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 yang terjadi di Perairan Selat Makassar, pada Jumat (26/5/22) lalu. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka tersebut. Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, pada Selasa (31/5/22) kemarin.

“Jadi telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 173 / V / 2022 / SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Sulsel, 30 Mei 2022, ” jelas AKBP Arisandi, Rabu (1/6/22).

Ia menyebut, dalam gelar perkara itu pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing Supriadi selaku Nahkoda/Juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan H Syaiful selaku pemilik kapal tersebut.

Tersangka S disangkakan pasal 323 undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulsel.

“Sedang tersangka Syaiful disangkakan pasal 310 undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, ” jelasnya lebih lanjut.

Menurut Arisandi, penetapan tersangka dilakukan karena mereka melanggar rumusan pasal 323, bunyinya Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.

“Kemudian Pasal 310, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,” ucapnya. 

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment