Tribratanews.polri.go.id - Depok. Polisi menjelaskan penyebab kebakaran mobil di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon. Peristiwa itu ternyata disebabkan karena adanya aksi protes atas penangkapan seorang tersangka dari salah satu organisasi.
"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi kepada seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso Bambang saat dikonfirmasi Antara, Jumat (18/4/25).
AKBP Bambang menjelaskan, tersangka tersebut telah mendapat dua laporan polisi, yakni terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, serta undang-undang darurat senjata api. Tersangka pun sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak dipenuhi.
Ia menambahkan, kemudian terbit surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok. Sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut dan berhasil didapatkan yang bersangkutan.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar. Lingkungan sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami," jelas AKBP Bambang.
(ay/hn/nm)