Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, MDS (20), Polisi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19). Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
Baca juga : Bobol Uang Nasabah Hingga Rp5 Miliar, Polda Sumsel Tangkap 2 Eks Pegawai Bank BRI
"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka. (Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Jumat (24/2/23).
Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan, dalam kasus ini, tersangka baru inisial S dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.
"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," jelas Kapolres.
Menurut Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
(bg/af/pr/um)