Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap pengendara mobil Fortuner berinisial PWGA sejak 2023 menggunakan pelat dinas palsu.
“Dia sudah dari 2023 (menggunakan pelat nomor itu). Cuma kalau untuk kuantitas dia berapa kali gunakannya, empat kali," ungkap Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/24).
Baca Juga: Polisi Berikan Pendampingan Psikologis Anak Pembunuh Istri di Makassar
Tak dipungkiri Kanit, pelaku menggunakan kendaraan pelat palsu itu untuk menghindari atauran ganjil-genap (gage). Padahal, pelat itu sudah tidak terdaftar saat pemutihan 2019.
Menurut Kanit, saat peristiwa percekcokan dengan pengemudi kendaraan lain terjadi, PWGA akan berlibur bersama istrinya. Lalu, setelah sampai hotel, dia dan istrinya menelpon kakaknya hingga memutuskan membuang pelat nomor tersebut.
"Pelat TNI-nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi Lembang. Anggota lagi mengarah ke sana," jelasnya.
(ay/pr/nm)