Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Salah satunya adalah ponsel milik Andi. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus.
"Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizky Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Selain ponsel, penyidik juga menyita satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang dan satu unit notebook dengan merk Asus.
Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Hingga 73,2 Persen
Diketahui, Andi ditangkap di rumah kost Kel. Jombatan Kec. Jombang Kab. Jombang Jawa Timur pada Minggu (30/4/23) pukul 12.00 WIB. Ia ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok Tertentu Berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ia dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebagai pengingat, kasus ujaran kebencian ini melalui akun facebook miliknya terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah antara PP Muhammadiyah dengan keputusan pemerintah dari hasil sidang Isbat.
(ndt/ay/hn/um)