Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi ahli terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Dittipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: Polisi Sebut Tronton di Semarang Tak Terobos Palang Kereta
Karopenmas menerangkan, untuk pemeriksaan saksi lainnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun, belum dirinci apakah sasi yang dimaksud Panji Gumilang.
Terakhir, penyidik menyatakan saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut dilakukan pekan depan. Kendati demikian, belum dirinci siapa saja saksi tersebut.
Sementara, untuk Panji Gumilang sendiri belum akan dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti lainnya.
(ay/hn/um)