Tribratanews.polri.go.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana (napi) dari dalam Lapas Narkotika Samarinda.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap tiga orang pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan mengaku mendapat perintah dari seorang napi dari Lapas Narkotika Samarinda," ucap Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani, S.H., M.H.
Ia mengatakan ketiga pelaku narkoba berinisial G dan MA ditangkap di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda.
Dari hasil interogasi petugas, G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari pelaku berinisial RR yang ditangkapdi kediamannya Jalan Juanda 4.
"Setelah kasus kami kembangkan lebih dalam, akhirnya RR mengakui menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda, yaitu MFM untuk membagikan narkoba kepada para pengedar seperti G dan MA," jelas Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan ketiga pelaku peredaran narkoba G, MA, dan RR telah dibawa ke Mapolresta Samarinda, sedangkanMFM dijemput di lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut disita sabu sabu seberat 10,1 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, mengamankan empat unit HP milik para pelaku, dan satu unit sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku G dan MA saat diamankan petugas.