Polda Aceh Musnahkan 5,3 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba Kabupaten Aceh Besar

22 July 2022 - 17:36 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Polda Aceh memusnahkan 5,3 Hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, yang tersebar di dua titik.

Diresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan bahwa tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53.000 batang dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton.

"Pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlangsung Kamis (21/07/22)," terang Perwira Menengah Polda Aceh.

Ladang narkotika jenis ganja tersebut berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," tutur Diresnarkoba Polda Aceh.

Petugas kepolisian menuju ke ladang itu dengan berjalan kaki selama tiga jam. Ia menyebut, diketahuinya keberadaan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat.


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment